Asuransi yang memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung selaku penerima kredit atau debitur apabila meninggal dunia karena kecelakaan, sakit dan mengalami cacat karena kecelakaan. Jenis asuransi ini merupakan bagian dari asuransi jiwa yang umumnya sebagai bentuk kerja sama dengan bank dan perusahaan asuransi. Asuransi jiwa kredit memiliki manfaat bagi kedua belah pihak, baik kreditur (bank) ataupun debitur (nasabah).
© PT Indonesia Insurance Brokers | 2021 All Rights Reserved