Manfaat
Memberikan jaminan atau ganti rugi jika barang yang diasuransikan mengalami kerusakan keseluruhan.
Menjamin kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh kejadian-kejadian yang secara kebetulan datang dari luar.
Menjamin penggantian biaya perbaikan barang agar bisa kembali seperti semula.
© PT Indonesia Insurance Brokers. 2021 All Rights Reserved