Produk Kami
Asuransi Jiwa
Perjanjian antara pemegang polis dan perusahaan asuransi, di mana perusahaan asuransi memberikan manfaat pertanggungan kepada ahli waris atau pihak yang ditunjuk apabila tertanggung meninggal dunia.
Adapun manfaat yang diterima adalah :
- Memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung/debitur.
- Memenuhi pembayaran sisa kredit tanpa tunggakan.
- Membayar dengan presentase tertentu dari keseluruhan manfaat asuransi.