Produk Kami

Asuransi Jiwa

Perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi , di mana perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah uang pertanggungan kepada ahli waris atau pihak yang ditunjuk, jika tertanggung meninggal dunia.

Adapun manfaat yang diterima adalah :

  • Memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung/debitur.
  • Memenuhi pembayaran sisa kredit tanpa tunggakan.
  • Membayar dengan presentase tertentu dari keseluruhan manfaat asuransi.