Produk Kami
Asuransi Jiwa
Perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi , di mana perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah uang pertanggungan kepada ahli waris atau pihak yang ditunjuk, jika tertanggung meninggal dunia.
Adapun manfaat yang diterima adalah :
- Memberikan perlindungan dan menjamin tertanggung/debitur.
- Memenuhi pembayaran sisa kredit tanpa tunggakan.
- Membayar dengan presentase tertentu dari keseluruhan manfaat asuransi.