
Manfaat
Memberikan jaminan atau ganti rugi jika barang yang diasuransikan mengalami kerusakan secara keseluruhan.
Menjamin kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh kejadian-kejadian seperti Kecelakaan, Tenggelam atau karam, Kebakaran, dan Ledakan.
Menjamin penggantian biaya perbaikan rangka kapal agar bisa kembali seperti semula.
© PT Indonesia Insurance Brokers. 2021 All Rights Reserved