Tentang Kami

Berdiri Sejak Tahun 2002

Sejarah Kami

PT Indonesia Insurance Brokers Merupakan perusahaan Pialang Asuransi, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdiri sejak tahun 2002 pada tanggal 28 Mei diawali dengan nama PT Coverindo Utama Service Insurance Brokers dan pada tanggal 30 Januari 2006 PT Coverindo Utama Service Insurance Brokers merubah namanya menjadi PT Indonesia Insurance Brokers.
  • Konsultasi dalam Penutupan Asuransi
  • Keperantaraan dalam Penutupan Asuransi
  • Penangan dalam Penyelesaian Klaim

Porduk Kami

Asuransi Jiwa

Perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi , di mana perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah uang pertanggungan kepada ahli waris atau pihak yang ditunjuk, jika tertanggung meninggal dunia.

Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi yang memberikan perlindungan proteksi dari risiko kerugian jangka panjang akibat kecelakaan. Dan mendapatkan santunan tunai sebagai pengganti pemasukan yang hilang akibat kecelakaan dan biaya perawatan inap.

Asuransi Kendaraan

Asuransi yang memberikan jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan hingga kerusakan yang mungkin dialami pengemudi atau penumpang saat berkendara.

Asuransi Kontruksi & Rekayasa

Asuransi yang melindungi proyek individu atau semua proyek bangunan yang dilakukan selama periode tertentu. Kehilangan atau kerusakan dengan Pekerjaan Kontrak, Pabrik Konstruksi dan Mesin.

Asuransi Rangka Kapal

Asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada rangka kapal dan mesin selama kapal dalam perjalanan dari bahaya laut akibat tabrakan, tenggelam, kandas, kebakaran atau hilang.

Asuransi Pengangkutan

Asuransi yang menyediakan pengcoveran resiko terhadap barang melalui suatu sarana pengangkutan/alat angkut baik Darat, Udara maupun Laut. Dan menjamin Perusahaan Expor-Impor, Perusahaan Logistik, dan Perusahaan Expedisi.

Layanan Kami

Konsultasi dalam Penutupan Asuransi

Jasa konsultasi dalam penutupan asuransi, penutupan asuransi syariah, penjaminan dan penjaminan syariah.

Keperantaraan dalam Penutupan Asuransi

Jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi, asuransi syariah, penjaminan dan penjaminan syariah.

Penangan dalam Penyelesaian Klaim

Jasa penanganan penyelesaian klaim dengan bertindak antara lain pemegang polis, tertanggung, peserta, atau penerima jaminan.

Rekan Kami